D4F atau Komunitas Nesia sudah siap melakukan restart dan kemungkinan akan berganti nama lagi untuk lepas dari jeratan hukum dan meninggalkan puluhan ribu membernya yang sudah tertipu dikarenakan memang mereka orang awam atau serakah.
Akan tetapi saat ini selain OJK, beberapa Intel dan dari pihak kepolisian mulai memantau perkembangan dari Money Game berkedok Nesia agar para korban bisa menggiring mafia money game sehingga mereka kapok dan tidak melakukan perbuatan tercelanya di kemudian hari. Berbagai fakta dan bukti yang mendukung sudah mulai dipersiapkan untuk mensikapi berbagai manuver yang dilakukan founder dan owner bisnis penipuan Nesia / Dream for Freedom.
Momen Libur dan Restart nya D4F, izinkan saya memposting ulang kesimpulan dan saran dari penelitian saya yang berjudul "Dream for Freedom, Perspektif Hukum Islam".
Dengan Harapan, owner benar-benar membaca saran yang saya sampaikan, agar D4F terbebas dari Riba, Penipuan, Judi dan Moneygame. Pada Sub bab SARAN No 2 (untuk Owner).
Bagi siapapun yang ingin membaca dan mendownload BAB IV, silahkan download di wall saya atau di Grup D4F Watch.
BAB V
KESIMPULAN DAN SARAN
A. KESIMPULAN
1. Dream4Freedom hingga saat penelitian ini dilakukan termasuk kategori Money Game Skema Phonzi, meskipun ada bisnis sampingan yang nyata (ada produk barang dan jasa), karena bisnis yang nyata tersebut, bukan bisnis utama yang mendatangkan bonus.
2. Dream4freedom perspektif hukum Islam hukumnya Haram, mengingat:
a. Bonus / hasil dari bisnis ini adalah Riba
Pertimbangan:
1) Uang adalah Barang Ribawi yang diqiyaskan pada kesamaan Illah nya dengan Emas dan Perak sebagai alat tukar, maka menukar uang dengan penambahan di saat menerima nya adalah Riba.
2) Bonus / bagi Hasil dijanjikan di awal dengan Keuntungan yang pasti, hal ini diqiyaskan pada kesamaan Illah Bunga Bank yang diharamkan melalui Fatwa MUI Nomor: 1 Tahun 2004.
3) Bonus berasal dari uang Rekrut / Pendaftaran Agen yang dibagikan kepada Upline / orang diatas yang mengajak downline diatur oleh system, tanpa ada usaha nyata yang dilakukan oleh seluruh member baik dalam jual beli, maupun usaha jasa lainnya.
4) Uang adalah alat tukar, dalam transaksi, bukan objek akad. Kalau uang menjadi objek akad, maka hukumnya adalah Haram.
5) Tidak ada pembagian Keuntungan dari bisnis Real (Jual Beli atau Musyarakah) yang objek akad nya Barang atau Jasa
b. Indikasi Gharar dalam System
1) Tidak ada akad yang Jelas dalam system bisnis, padahal akad adalah satu hal penting yang harus dilakukan dalam bermuamalah, apalagi muamalah iqtishadiyah. Aqad berhubungan dengan objek akad dan sebagai nya.
2) Perubahan aturan yang dilakukan system berpotensi merugikan member.
3) Tidak ada aturan baku tentang system, seperti buku pedoman, Syarat dan Ketentuan yang harus difahami dan di ridhai member.
c. Menimbulkan Mudharat
1) Member yang bergabung paling akhir berpotensi kehilangan uang investasi nya, karena model / pola pembagian bonus berasal dari pendaftaran member.
2) Membuat Masyarakat malas mencari rizki yang Halal, dikarenakan pendapatan yang berlipat ganda (Bagi sebagian member) yang peringkat nya tinggi.
3) Dengan penghasilan dari Riba, maka makanan halal pun kehilangan makna halal nya karena menggunakan uang haram.
B. SARAN
1. Ketua Majelis Ulama Indonesia, baik di tingkat Kabupaten dan Provinsi maupun MUI Pusat, Segera Mengeluarkan Fatwa tentang Dream4freedom, dengan alasan:
a. Bergabungnya Ketua MUI Pangkalpinang sebagai partisipan Dream 4 freedom
b. Masyarakat awam akan menjadikan ketua MUI Pangkalpinang sebagai landasan dan alasan mereka bergabung di Dream 4 freedom
c. Untuk memperjelas hukum Dream 4 freedom, perspektif Hukum Islam, melalui lembaga resmi
d. MUI adalah lembaga yang merupakan perkumpulan para pewaris nabi, sehingga memiliki tanggungjawab terhadap ummat.
2. Owner Dream 4 freedom, memperbaiki system dengan saran konkrit sebagai berikut:
a. Menutup system yang saat ini dijalankan
b. Memulai kembali bisnis ini dari awal, dengan memperjelas akad dan objek akad
c. Transparansi system (diperjelas)
d. Harus ada produk barang dan jasa dalam pembagian hasil keuntungan (Bonus)
e. Bagi hasil (profit share) tidak dijanjikan di awal
f. Bagi hasil bukan dari modal yang ditanamkan partisipan, tapi dari hasil usaha nyata
g. Nisbah bagi hasil yang transparan.
3. Bagi Masyarakat
a. Bagi yang belum menjadi partisipan diharapkan untuk tidak bergabung di Dream 4 freedom, hingga mendapatkan kepastian hukum dari MUI.
b. Bagi yang sudah menjadi partisipan untuk tidak mengambil kelebihan atau tambahan berupa bonus, cukup mengambil modal (jika kepastian hukum dari MUI menyatakan Dream 4 freedom, Haram)
CATATAN:
JIKA ternyata setelah System beroperasi, masih dengan konsep yang sama (Mengandung Riba, Judi, Penipuan, Ketidakjelasan dan Money Game), Maka Apapun nama komunitas dan System nya, maka hukumnya tetap HARAM.
Silahkan dibagikan, jika memang kita peduli pada sesama.
0 komentar:
Posting Komentar